Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 49 Tahun 2017

Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kerja Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Dalam SE Dirjen Pajak tersebut, setiap pengusaha yang membuka kegiatan usaha yang merupakan cabang dan berbeda kedudukannya dengan kantor pusat, kantor cabang tersebut wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang dan memiliki NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP setempat di mana cabang tersebut beroperasi. NPWP Cabang tersebut selanjutnya dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan, pengadaan barang dan jasa pemerintah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
11 September 2017
Tanggal Berlaku
11 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.49, TBD No.49, LL PROV.KALBAR: 6 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan