PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 75 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENGELOLA POS PEMERIKSAAN LINTAS BATAS ARUK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2017/NO.45, LL PROV.KALBAR: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur nomor 75 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan pos lintas negara aruk, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk unit pengelola pos pemeriksaaan lintas batas aruk berdasarkan peraturan gubernur nomor 75 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan gubernur nomor 21 tahun 2013;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.43 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.44 Tahun 2017, Peraturan Kepala BNPB No.5 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan peraturan gubernur nomor 75 tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja unit pengelola pos pemeriksaan lintas batas aruk provinsi Kalimantan Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- 3 halaman
|