Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus 3. Ketentuan Pasal 11 diubah 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan Pasal 17 ayat (6) dihapus 6. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
14 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2016
Tanggal Berlaku
16 Mei 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan