Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 angka 1 diubah, angka 4 dihapus 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
06 April 2016
Tanggal Pengundangan
06 April 2016
Tanggal Berlaku
06 April 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan