Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 41 Tahun 2017

Standar Biaya Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan komponen biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2018. Standar biaya yang tercantum merupakan satandar biaya pada kelompok belanja langsung yang merupakan batas tertinggi dalam pembiayaan satuan belanja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.41, TBD No.41, LL PROV.KALBAR: 9 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2795 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan