Materi Pokok: Jenis Retribusi dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan b. Retribusi Izin Gangguan c. Retribusi Izin Usaha Perikanan d. Retribusi Izin Trayek e. Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat