PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2017/NO.37, LL PROV.KALBAR: 15 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah perlu dilakukan secara cepat, akuntabel dan transparan untuk mempercepat penyerapan anggaran sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi Kalimantan Barat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, permendagri no.13 tahun 2006
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; rencana umum pengadaan; pelaksana pengadaan barang/jasa; Evaluasi Dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|