petunjuk teknis-pemilihan-kepala desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 33/2004; UU 23/2014; PP 79/2005; PP 43/2014; Permendagri 112/2014; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 5/2015.
- Materi Pokok: Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan secara serentak dan bergelombang sesuai dengan tahun pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama di tahun pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 333 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 44 Halaman
|