Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 29 Tahun 2017

TATA CARA PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur penyertaan modal milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semual merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Penyertaan modal barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000 (lima miliar rupiah). Untuk nilai penyertaan modal sampai dengan Rp5.000.000 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. Pada Pasal 9-12 diatur Tata cara penyertaan modal pemda atas barang milik daerah pada pengelola barang. Pada Pasal 13-14 diatur Tata cara penyertaan modal pemda atas barang milik daerah pada pengguna barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 29 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
18 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2017
Tanggal Berlaku
18 Juli 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 29
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan