tambahan-penghasilan-lebong
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapai profesionalisme dan produktifitas sehingga kinerja yang maksimal pada satuan kerja perangkat daerah RSUD lebong, dipandang perlu memberi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil RSUD Lebong.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 17/2004; UU 25/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 20/1967; PP 58/2005; PP 8/2006; PP 8/2008; Permendagri 13/2006; Permendagri 12/2008; Permendagri 54/2010; Permendagri 1/2014; Perda Lebong 1/2008; Perda Lebong 8/2014; dan Perda Lebong 53/2014.
- Materi Pokok: peraturan ini berisi pemberian tambahan berdasarkan beban kerja PNS di lingkungan RSUD Lebong berdasarkan tingkatan jabatan, pangkat dan golongan/ruang. Peraturan Bupati ini berlaku mulai bulan januari 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
- 8 halaman
|