RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenpan-RB No. 29 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Pergub Bengkulu No. 17 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Urain RPKD secara terperinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- Pasal 263 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- 6
|