PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD No.6, LL PROV.KALBAR: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 250 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan;
|