tatacara-pemberian-reward-punisment-camat-kepala desa-lurah-pemungut pbb
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Reward dan Punishment bagi Camat, Kepala Desa dan Lurah Pemungut Pajak Bumi dan bangunan Sektor Pedesaan dan Perkantoran
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: untuk melaksanakan peraturan bupati dan untuk meningkatkan kinerja Camat dan Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu diberikan reward dan punishment serta meningkatkan PAD kebupaten Lebong.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 19/1997; UU 39/2004; UU 28/2009; UU 23/2014; PP 58/2005; Perda Lebong 1/2008; dan Perda Lebong 28/2013.
- Materi Pokok: maksud diberikannya reward bagi pemungut PBB-P2 adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa selaku penanggungjawab pemungut PBB-P2 di wilayah masing masing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
- 9 Halaman
|