Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2017

BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Kepala Desa dan Perangkat Desa juga mendapat tunjangan jabatan setiap bulannya yang dibebankan pada APBDesa. Lalu diberikan tunjangan kesehatan setiap bulan yang juga dibebankan pada APBDesa. Selain Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota BPD juga diberikan tunjangan setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
25 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2017
Tanggal Berlaku
25 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan