TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara, memandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif laiinya kepada Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara.
- UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS sebagai pelaksana pengelola keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan 3 (tiga) hal yiatu tanggung jawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan tinggi dan jenis dan beban pekerjaan. Nominal pembertian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- 9
|