Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 16 Tahun 2017

Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Penghubungan Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Walikota ini antara lain mengatur ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi Dinas Perhubungan, penjabaran tugas pokok dan fungsi, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Kelompokjabatan fungsional , Pembentukan UPTD,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Penghubungan Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
08 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2017
Tanggal Berlaku
08 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan