Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1994

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 Tentang Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 Tentang Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 1994
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 April 1994
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 33 Tahun 1988 tentang Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan