Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017

Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis cuti, pejabat yang berwenang memberikan cuti, Tata cara pengajuan dan pemberian cuti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 01jSE/ 1977 Tentang Permintaan Dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2017
Tanggal Berlaku
08 Juni 2017
Sumber
LD.2017/No.12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan