Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang No. 4 Tahun 2016

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Usaha Jasa Konstruksi, Klasifikasi dan Kualifikasi, Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional, dan Pengembangan Usaha, Wewenang Pemberian IUJK, Perizinan, Tanda Daftar Usaha Perseorangan, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi, Hak dan Kewajiban, Laporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
22 September 2016
Tanggal Pengundangan
22 September 2016
Tanggal Berlaku
22 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan