Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong. Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana tugas otonomi daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
28 November 2011
Tanggal Pengundangan
28 November 2011
Tanggal Berlaku
28 November 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Lebong Tahun 2011 No. 15
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan