Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA. Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Seluma ATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 8 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Seluma sama dengan tata cara pemilihan kepala desa, sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan