Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 15 Tahun 2017

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep. Peraturan ini mengatur hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, serta pengisian jabatan. Unit Pelaksana teknis merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. UPT yang dimaksud adalah UPT Kecamatan Kelas A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017
Tanggal Berlaku
13 Januari 2017
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan