Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2007

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari: a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah; d. Badan Pendidikan dan Pelatihan; e. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana; f. Badan Lingkungan Hidup, Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman; g. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan; h. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; i. Kantor Penghubung; dan j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
30 November 2007
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2007
Tanggal Berlaku
29 Desember 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan