Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2007

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari: a. Dinas Pendidikan Nasional; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Sosial; d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi; f. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil g. Dinas Pekerjaan Umum; h. Dinas Pendapatan Daerah; i. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; j. Dinas Pertanian; k. Dinas Kelautan dan Perikanan; l. Dinas Energi Sumber Daya Mineral;dan m. Dinas Kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
30 November 2007
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2007
Tanggal Berlaku
29 Desember 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 15
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan