Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2007

Lambang Daerah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini memuat tentang 1 . Bentukk dan Ukuran Lambang Daerah Kabupaten Seluma, yaitu erwarna Merah-Putih, bentuk perisai, dan warna hitam. 2. Ukuran Lambang dsaerah Kabupaten Seluma Yaitu 1.5 M X 2 M 3. Lambang itu memiliki warna dasar yaitu Hijau, Putih, dan Kuning Muda. Penjelasan bagian dalam perisai diatur dalam BaB IV pasal 6 ayat (1) dan (2) hingga pasal 7 Makna dan arti lambang diatur dalam pasal 8, warna diatur dalam pasal 9, serta penggunaan dan larangan penggunaan lambang diatur dalam pasal 10 dan 11

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
22 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2007
Tanggal Berlaku
22 Januari 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 01
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan