Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1994

Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 1994
Tanggal Pengundangan
03 Maret 1994
Tanggal Berlaku
03 Maret 1994
Sumber
LN. 1994 No. 10, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan