Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2006

Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Seluma Beserta Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KABUPATEN SELUMA BESERTA STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJANYA. Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dalam Menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan; b. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. Pelaksanaan urusan tata usaha Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Seluma Beserta Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
23 September 2006
Tanggal Pengundangan
23 September 2006
Tanggal Berlaku
23 September 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2006 Nomor 2 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan