Tugas-Pokok-Fungsi-Dinas-Ketahanan-Pangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Uiu Timur Nornor 6 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering UIu Timur, Perlu disusun uraian tugas pokok dan fungsi Kepaia Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2012 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 40/Permentan /OT.010/8/2016 ; Permentan No. 43/Permentan /OT.010/8/2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016
- Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 13 hlm.
|