PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD No 35 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
- Penggunaan Barang oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang.
Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang merupakan penerimaan Daerah dan harus disetor ke rekening kas umum Daerah yang merupakan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati terkait dengan Tata Cara Tukar-Menukar Barang Milik/Kekayaan Daerah, Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan ketentuan teknis pengelolaan Barang Milik Daerah lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 74 Halaman
|