Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2016

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pengelolaan sampah . Peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; tujuan dan ruang lingkup ; tugas dan wewenang ; perencanaan ; hak dan kewajiban ; pengelolaan sampah ; perizinan ; lembaga pengelola ; pembiayaan dan kompensasi ; insentif ; kerjasama dan kemitraan ; peran masyarakat ; pembinaan dan pengawasan ; larangan ; sanksi administratif ; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2778 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan