desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 116 ayat (20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 29 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
- Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4593) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5717) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 )
- peraturan ini mnegenai penetapan desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; penetapan desa ; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- jumlah 15 halaman
|