Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1995

Penyelenggaraan Urusan Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
62
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Agustus 1995
Sumber
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 119 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1995
  2. KEPPRES No. 81 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan