Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 7 Tahun 2016

PELESTARIAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA DI KABUPATEN NGANJUK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
31 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
08 November 2016
Sumber
BD 08/2016
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 1643 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan