Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2016

PELIMPAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana, sarana dan Utilitas, Pelimpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Persyaratan Pelimpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pengelolaan prasarana, Sarana, dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
31 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
LD 07/2016
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 1103 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan