Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 7 Tahun 2017

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AROSUKA KABUPATEN SOLOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari BAB I Ketemtuan Umum, BAB II Jenis Pelayanan Kesehatan, BAB III Tata Cara Pendaftaran, BAB IV Besarnya Tarif Layanan, BAB V Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran, BAB VI Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan, BAB VII Pengelolaan Pembangunan Penerimaan BLUD RSUD Arosuko, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 27 Pasal serta Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2017 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AROSUKA KABUPATEN SOLOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
06 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017
Tanggal Berlaku
06 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 2317 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan