Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2017

Pelimpahan sebagai kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Ogan ilir.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam bentuk izin. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada, seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam tanda daftar usaha. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah, atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Diatur tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagai kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Ogan ilir.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan