Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1995

Tunjangan Hakim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Februari 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1995
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama
  2. KEPPRES No. 35 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Peradilan Tata Usaha Negara
  3. KEPPRES No. 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan