Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 diubah sebagai benkut Ketentuan huruf g dan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf s, Ketentuan ayat (7)Pasa13, Ketentuan ayat (4) Pasal 12, Ketentuan ayat (3)Pasal 13 huruf a dan huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf h , Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), Ketentuan ayat (2) Pasal 36.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan