Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi UPT Latihan Kerja; Susunan Organisasi UPT Latihan Kerja terdiri dari Kepala UPT, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Latihan Kerja, Pelaksana Urusan; Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT; Kepala UPT diangkat dan di berhentikan oleh Bupati;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat