Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 38 Tahun 2017

Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Setiap Kepala SKPD atau Unit Kerja SKPD melakukan evaluasi internal atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun dengan supervisi Inspektorat. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerjapelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan. Sistematika pedoman evaluasi SAKIP terdiri dari 4 bab, yaitu BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah, BAB III Pelaporan Hasil Evaluasi, dan BAB IV Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
17 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 72
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1030 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan