Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 35 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan Pasal 33 mengenai SKPD dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan fungsi pengawasan pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Pihak Ketiga tersebut juga harus ikut bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan kualitas konstruksi yang berakibat pada kerugian Pemerintah Desa sesuai Peraturan Perundang-undangan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 69
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1480 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan