Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2016

Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan penyelenggaraan Karaoke dimaksudkan untuk: a. memberikan pedoman bagi Pengusaha Karaoke dalam mendirikan dan mengelola Karaoke; dan b. menata, mengawasi, dan mengendalikan Karaoke. Pasal 3 Pengaturan penyelenggaraan Karaoke bertujuan untuk: a. tersedianya Karaoke yang berkualitas dan berdaya guna; dan b. terjaminnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Karaoke.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
23 Maret 2016
Sumber
BD No 13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 931 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan