Peraturan Bupati ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir; Penyelenggaraan Pajak Parkir bertujuan untuk mewujudkan efektifitas, ketertiban, dan kelancaran dalam pemungutan pajak daerah. Mengatur Penghimpunan Data (pendaftaran dan pendataan; Pelaporan); Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak (pelaksanaan; penetapan; pembayaran); Penagihan; Pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulam, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Bentuk dan isi formulir Pajak Parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat