Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir; Penyelenggaraan Pajak Parkir bertujuan untuk mewujudkan efektifitas, ketertiban, dan kelancaran dalam pemungutan pajak daerah. Mengatur Penghimpunan Data (pendaftaran dan pendataan; Pelaporan); Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak (pelaksanaan; penetapan; pembayaran); Penagihan; Pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulam, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Bentuk dan isi formulir Pajak Parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
14 Maret 2016
Sumber
BD No 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1063 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan