Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2016

Pengaturan Satu Arah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan satu arah lalu lintas dan angkutan jalan (diperuntukkan bagi kendaraan roda 4) sebagai berikut: a. satu arah dari persimpangan Jalan Trunojoyo menuju Jalan Niaga, dan Jalan Jingga menuju Jalan Niaga dilarang masuk; b. satu arah dari Jalan Jingga menuju Jalan Purba, dan persimpangan Jalan Trunojoyo menuju Jalan Purba dilarang masuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengaturan Satu Arah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2016
Tanggal Berlaku
19 Februari 2016
Sumber
BD No 6A
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan