- Peraturan Bupati tentang pelaksanaan sembilan keterampilan kunci hidup sukses peserta didik di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, sembilan keterampilan hidup sukses, sasaran, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pendanaan pendidikan, serta sanksi administratif. Sembilan keterampilan hidup sukses tersebut meliputi terampil niat hidup lebih baik, terampil berkarya yang layak laku dijual sebagai amal sholeh, terampil berkomunikasi, terampil dan bisa bekerjasama/berkolaborasi, terampil berpikir kritis reflektif, kreatif/inovatif, terampil hidup sehat mandiri, terampil hidup dalam kebencanaan (survive); dan terampil mengelola hidup bahagia. Sasaran pembelajaran sembilan keterampilan kunci hidup sukses peserta didik di Kabupaten Bojonegoro adalah peserta didik PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Negeri/Swasta Kabupaten Bojonegoro.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat