Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 34 Tahun 2017

Pelaksanaan Sembilan Keterampilan Kunci Hidup Sukses Peserta Didik di Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati tentang pelaksanaan sembilan keterampilan kunci hidup sukses peserta didik di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, sembilan keterampilan hidup sukses, sasaran, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pendanaan pendidikan, serta sanksi administratif. Sembilan keterampilan hidup sukses tersebut meliputi terampil niat hidup lebih baik, terampil berkarya yang layak laku dijual sebagai amal sholeh, terampil berkomunikasi, terampil dan bisa bekerjasama/berkolaborasi, terampil berpikir kritis reflektif, kreatif/inovatif, terampil hidup sehat mandiri, terampil hidup dalam kebencanaan (survive); dan terampil mengelola hidup bahagia. Sasaran pembelajaran sembilan keterampilan kunci hidup sukses peserta didik di Kabupaten Bojonegoro adalah peserta didik PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Negeri/Swasta Kabupaten Bojonegoro.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Sembilan Keterampilan Kunci Hidup Sukses Peserta Didik di Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 68
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan