Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 33 Tahun 2017

Pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala SKPD dan Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan bupati di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah dan camat. Peraturan ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, batasan pelimpahan kewenangan, pengawasan dan pembinaan, serta pelaporan. Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan diberikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Camat. Pelimpahan kewenangan di bidang non perizinan diberikan kepada SKPD teknis dalam bentuk penerbitan rekomendasi yang dipergunakan dalam penerbitan perizinan. Pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala SKPD teknis dan/atau Camat dilakukan oleh Tim Evaluasi Pelimpahan Kewenangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala SKPD dan Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
22/06/2017
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1640 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan