Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2016

Perubahan atas Perbup Pamekasan No 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran IV angka 1. 7 Pengukuran Aset Tak Berwujud dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 34) diubah. Perbup ini mengatur Pengukuran aset tak berwujud, Pengeluaran setelah Perolehan aset tak berwujud, Amortisasi aset tak berwujud, Penurunan nilai, Penghentian dan Pelepasan Aset Tak berwujud.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemda
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD No 1
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan