Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 30 Tahun 2017

Pedoman Pembinaan Kelompok Penambang dan Penambang pada Sumur Minyak Tua di Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pembinaan kelompok penambang dan penambang pada sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro. peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengusahaan sumur aktif di lapangan sumur minyak tua, pembiayaan, tim fasilitasi, pendamping, dan pelaksana, kewajiban dan larangan, serta sanksi administratif. Tujuan pembinaan kelompok penambang surnur minyak aktif pada sumur minyak tua di Daerah adalah terwujudnya tata kelola pemroduksian minyak yang benar, peningkatan kemampuan kelompok penambang dalam menjalankan fungsinya, dan terdorongnya kelompok penambang meningkatkan kapasitasnya menjadi kelembagaan ekonomi yang menguntungkan. Pembiayaan dalam pengelolaan sumur minyak aktif di lapangan sumur minyak tua bersumber dari pemilik wilayah kerja pertambangan, BUMD dan/ atau pihak perbankan yang disepakati oleh BUMD dan kelompok penambang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Penambang dan Penambang pada Sumur Minyak Tua di Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 64
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1064 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan