- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pembinaan kelompok penambang dan penambang pada sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro. peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengusahaan sumur aktif di lapangan sumur minyak tua, pembiayaan, tim fasilitasi, pendamping, dan pelaksana, kewajiban dan larangan, serta sanksi administratif. Tujuan pembinaan kelompok penambang surnur minyak aktif pada sumur minyak tua di Daerah adalah terwujudnya tata kelola pemroduksian minyak yang benar, peningkatan kemampuan kelompok penambang dalam menjalankan fungsinya, dan terdorongnya kelompok penambang meningkatkan kapasitasnya menjadi kelembagaan ekonomi yang menguntungkan. Pembiayaan dalam pengelolaan sumur minyak aktif di lapangan sumur minyak tua bersumber dari pemilik wilayah kerja pertambangan, BUMD dan/ atau pihak perbankan yang disepakati oleh BUMD dan kelompok penambang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat