Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 4 Tahun 2017

Pengelolaan Keuangan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas Pengelolaan Keuangan Nagari, BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari, BAB IV Struktur APBNagari, BAB V Pengelolaan , BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 50 Pasal serta terdiri dari 15 Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah (BD)
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan