Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 23 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Pcraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengelola dan Pengguna dalam melaksanakan sewa Barang Milik Daerah; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hagi penyelenggaraan sewa Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif, dan optimal; Ruang lingkup Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan sewa atas Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola dan/ atau pada Pengguna; Mitra Sewa Meliputi a. Badan Usaha Milik Negara; b. Sadan Usaha Milik Daerah; c. swasta; d. unit penunjang kcgiatan penyclcnggaraan pemcrintahan; dan e. badan hukum lainnya; Objek Sewa Meliputi a. tanah dan/atau bangunan yang sudah discrahkan oleh Pengguna kepada Bupati; b. sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna; dan c. selain tanah dan/atau bangunan; Jangka Waktu Sewa; Perhitungan Tarif Pokok Sewa; Komponen Faktor Penyesuai Sewa meliputi a. jenis kegiatan usaha penyewa; b. bentuk kelembagaan penyewa; dan c. periodesitas sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa (Usulan, Penelitian dan Penilaian, Persetujuan, Perjanjian dan Pembayaran); Perpanjangan jangka Waktu Sewa; pengamanan dan Pemeliharaan Objek Sewa; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017
Tanggal Berlaku
08 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 57
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1388 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan